Jakarta Provincial government just passed a regulation (Perda), which authorizes fines for among others:
- Refusing Covid test, treatment or vaccination (max Rp 5m).
- Forcefully removing a Covid positive/probably body from hospital (max Rp 5m, or Rp 7.5m if violence is involved).
- Escaping isolation facility (max Rp 5m)
Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar Halaman all - Kompas.com
Kompas.com merangkum 6 aturan baru yang tertuang dalam Perda Penanggulangan Covid-19. Halaman all
megapolitan.kompas.com