- Joined
- Jul 17, 2016
- Messages
- 913
Pasal 162
(1) Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10
(sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang
Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap
berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena
perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
(2) Pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memiliki Penjamin
berkewarganegaraan Indonesia.
Never mind on the question of needing a sponsor.
Part 1 says that the ITAP holder who was married more than 10 years gets to keep their ITAP after the marriage is dissolved.
Part 2 says that the aforementioned ITAP holder must have a sponsor.
(1) Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10
(sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang
Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap
berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena
perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
(2) Pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memiliki Penjamin
berkewarganegaraan Indonesia.
Never mind on the question of needing a sponsor.
Part 1 says that the ITAP holder who was married more than 10 years gets to keep their ITAP after the marriage is dissolved.
Part 2 says that the aforementioned ITAP holder must have a sponsor.