- Joined
- Jul 27, 2016
- Messages
- 359
You can have IMTA on spouse KITAS or KITAP and you do not need to change the sponsor.
I had spouse sponsored KITAP and IMTA from the company for 4 years without any problems or questions.
If your work is short term you can take temporary / short term IMTA.
It's the problem of explaining the law in Indonesia... there is always someone who can come and tell: look I had the opposite of what you said!
In the beginning of the UU 6/2011 everyone where very mess up and people got different answer from different part of the country.
The law is very clear about it:
penjelasan art 39 UU 6/2011
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang bermaksud bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas dan dapat juga diberikan kepada Orang Asing eks warga Negara Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bermaksud untuk kembali ke Indonesia dalam rangka memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visa tinggal terbatas dalam penerapannya dapat diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain:
1. Dalam rangka bekerja:
a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut territorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
[…]
m.melakukan kegiatan pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
2. Tidak untuk bekerja:
a. penanam modal asing;
b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
c. mengikuti pendidikan;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f. lanjut usia.
KITAS/KITAP sponsored by spouse fall under the 2.d. penyatuan keluarga which is clearly: TITAK UNTUK BERKERJA (not for purpose of work).
In recent time depnaker didn't allow anymore IMTA on KITAS/KITAP of anyone listed on the UU 6/2011 article 39 part 2.
and for christ fucking sake! It's INDONESIA! everyone know nobody care or know about the law and think they are above it.
On every kind and level of gov you can find people who had "favor".
this don'T mean it's legal.
And believe me, the day someone will want something from you, it's what they will use against you.
Keep that in mind, Indonesia care of your money, not at all of you!
