Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_23_2006.pdf
Undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan:
http://pih.kemlu.go.id/files/19. UU_ No 24 Th 2013.pdf
These are the relevant articles that you need to know:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
4. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia..
(...)
Pasal 61
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal Iahir, agama, pendidikan, pekerjaan,status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
(2) Keterangan mengenal kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
(3) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
(4)
KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP.
Pasal 62
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.
(2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada lnstansi Pelaksana selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK.
Pasal 63 as modified by
UU 24/2013
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan OrangAsing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masaberlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) harisebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanya memiliki 1 (satu) KTP-el
Pasal 64 as modified by
UU 24/2013
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan,kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku,tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
(3) Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagai mana dimaksud pada ayat (2).
(4) Untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan.
(5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
(6) Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud padaayat (1) tersimpan cip yang memuat rekamanelektronik data perseorangan.
(7) KTP-el untuk:
a. Warga Negara Indonesia masa berlakunyaseumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(8) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak,atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajibmelaporkan kepada Instansi Pelaksana untukdilakukan perubahan atau penggantian.
(9) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Pendudukpemilik KTP-el wajib melapor kepada InstansiPelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 91
(1) Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyak Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah),