The government, via the Ministry of Transportation, is banning all public air, sea, and land travel, as well as inter-city private transportation during the 2021 Lebaran travel period. Exemptions are available for urgent travel but will require additional paperwork (permission from Lurah/Kepala Desa, proof of negative PCR/antigen, etc).
news.detik.com
money.kompas.com
Ini Aturan Lengkap Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Selama 6-17 Mei
Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Begini aturan lengkapnya.
Ada Larangan Mudik, Pesawat hingga Kapal Laut Tak Boleh Angkut Penumpang pada 6-17 Mei
Mudik 2021 dilarang, ini transportasi yang dikecualikan hingga sanksinya jika melanggar.
