What you state here is not completely correct.
First of all, the whole KIPEM/KIPS was set up for seasonal workers, so they have a temporary ID. Normally the temporary is a one year period. I think the Balinese provincial regulation was created some 15 years ago.
Secondly, it is only in Badung Regency where they no longer issue KTP's to people, stating they have to own the property. So in the rest of Bali it would not apply? Ahum.
The eKTP is very important in this case. It is stated in a UU (which in hierarchy is higher than any provincial regulation!) and a PerPres, that in case of relocating, you need to report this move and the KTP needs to be adjusted. Even for less than one year that is possible, but that is debatable since the UU just mentions its feasibility for shorter than one year.
And about whether or not you get a 2nd KITAS and KITAP on a KIPEM/KIPS? It is (as so often) a money and interpretation game. (The Balinese Immigration even blames Jakarta!) I know people who, after 'talking' with a higher level person in Immigration, suddenly did get the opportunity to obtain a KITAP.
UU 23/ 2006, pasal 15:
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.(2) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.(3) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.
Perpres No. 25/ 2008 pasal 29:
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, melaporkan kedatangannya kepada kepala desa/lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dand. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada camat.(3) Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan tata cara:a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; danb. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.(4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.(5) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dasar:a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; danb. perekaman ke dalam database kependudukan.