Could it possibly be that other media investigated and determined that the story was not credible or at least not verifiable?
Anything is possible, and my opinion doesn't matter, but I've found the article in Jakarta Post is similarly reported by detak.co...viz....
JAKARTA -Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) sepanjang tahun 2016 menemukan 217 kasus kekerasan PRT, yang 41 di antaranya multijenis kasus kekerasan psikis fisik ekonomi dan bahkan seksual yang berakibat parah dan fatal.
“Sedangkan 102 kasus kekerasan dalam bentuk kekerasan fisik seperti pemukulan, isolasi dan perdagangan manusia dan 74 kasus upah tidak dibayar termasuk tunjangan hari raya,” kata Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini di Jakarta, Kamis.
Jenis kasus yang terakhir dalam hal upah tidak dibayar 70 persen dilakukan ekspatriat dari berbagai negara diantaranya Korea Selatan , China, Jepang, Eropa, Amerika Serikat dan Australia yang tinggal di Indonesia, katanya.
“Dalam proses hukum, dari semua kasus di atas hanya tujuh yang diproses hukum hingga je tingkat pengadilan dan 80 persen kasus berhenti di kepolisian, karena secara tidak langsung ditakut-takuti petugas misalnya perkara prosesnya lama dan dianggap kurang alat bukti, serta tidak di BAP,” kata Lita.
Jala PRT mengecam dan sangat menyesalkan tindak pidana kekerasan dan pelanggaran hak-hak PRT sebagai pekerja yang telah dilakukan oleh para majikan, sebagaimana kasus yang terjadi di atas, katanya.
Terlebih Jala PRT sangat menyesalkan absennya negara dalam memberikan perlindungan dan membiarkan terus menerus tindak kekerasan, eksploitasi dan perbudakan modern terhadap PRT di dalam negeri, kata Lita.
Selain kekerasan tersebut di atas, PRT yang bekerja di apartemen apartemen kelas menengah ke atas juga mengalami diskriminasi dan perendahan yang luar biasa dari majikan dan manajemen apartemen, katanya.
“Diskriminasi tersebut, antara lain PRT tidak boleh duduk termasuk di area kerja, PRT tidak boleh naik lift sebelum koridor sepi dari majikan, PRT dikunci dari luar ketika majikan pergi. PRT di `blacklist tidak boleh masuk apartemen apabila PRT mengajak berorganisasi,” kata Lita. (EP)