Halo semuanya,
Izinkan saya untuk post pakai bahasa Indonesia karena saya tidak fasih bahasa English.
Saya adalah ex-WNI yang sudah menjadi warga negara lain.
Situasi saya saat ini, saya mendapat offer kerja di Indonesia dan saya sudah menerima offer tersebut dan akan bekerja sebagai expatriate. Pertanyaan saya adalah sebagai berikut.
1. Apakah saya perlu mengajukan surat pelepasan WNI dahulu baru bisa mengajukan working visa?
2. Berapa lama proses pengajuan nya dan apakah harus lewat KBRI di negara saya?
3. Saya sebenarnya bisa tidak mengajukan pelepasan kewarganegaraan, tapi surat nikah saya di negara saya sekarang menyatakan kalau kewarganegaraan saya adalah Indonesia (Saya menikah waktu saya masih WNI) sehingga pasti ketahuan pada saat apply spouse visa untuk istri saya. Apakah ada solusi lain?
4. Kalau saya mengajukan pelepasan WNI, apakah KTP saya tidak bisa dipakai lagi?
5. Pada saat mengajukan pelepasan WNI, ada syarat mengenai “Surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan pemohon akan menjadi warga negara asing yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah” di website AHU. Negara saya tidak bisa menyediakan surat naturalisasi dan saya hanya punya bukti passport asing. Apakah saya bisa pakai passport saja?
Sekian dan terima kasih.
Izinkan saya untuk post pakai bahasa Indonesia karena saya tidak fasih bahasa English.
Saya adalah ex-WNI yang sudah menjadi warga negara lain.
Situasi saya saat ini, saya mendapat offer kerja di Indonesia dan saya sudah menerima offer tersebut dan akan bekerja sebagai expatriate. Pertanyaan saya adalah sebagai berikut.
1. Apakah saya perlu mengajukan surat pelepasan WNI dahulu baru bisa mengajukan working visa?
2. Berapa lama proses pengajuan nya dan apakah harus lewat KBRI di negara saya?
3. Saya sebenarnya bisa tidak mengajukan pelepasan kewarganegaraan, tapi surat nikah saya di negara saya sekarang menyatakan kalau kewarganegaraan saya adalah Indonesia (Saya menikah waktu saya masih WNI) sehingga pasti ketahuan pada saat apply spouse visa untuk istri saya. Apakah ada solusi lain?
4. Kalau saya mengajukan pelepasan WNI, apakah KTP saya tidak bisa dipakai lagi?
5. Pada saat mengajukan pelepasan WNI, ada syarat mengenai “Surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan pemohon akan menjadi warga negara asing yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah” di website AHU. Negara saya tidak bisa menyediakan surat naturalisasi dan saya hanya punya bukti passport asing. Apakah saya bisa pakai passport saja?
Sekian dan terima kasih.
Last edited: