Surat pelepasan kewarganegaraan dan visa kerja

Raymond

New Member
Joined
Nov 30, 2024
Messages
3
Halo semuanya,

Izinkan saya untuk post pakai bahasa Indonesia karena saya tidak fasih bahasa English.

Saya adalah ex-WNI yang sudah menjadi warga negara lain.

Situasi saya saat ini, saya mendapat offer kerja di Indonesia dan saya sudah menerima offer tersebut dan akan bekerja sebagai expatriate. Pertanyaan saya adalah sebagai berikut.

1. Apakah saya perlu mengajukan surat pelepasan WNI dahulu baru bisa mengajukan working visa?

2. Berapa lama proses pengajuan nya dan apakah harus lewat KBRI di negara saya?

3. Saya sebenarnya bisa tidak mengajukan pelepasan kewarganegaraan, tapi surat nikah saya di negara saya sekarang menyatakan kalau kewarganegaraan saya adalah Indonesia (Saya menikah waktu saya masih WNI) sehingga pasti ketahuan pada saat apply spouse visa untuk istri saya. Apakah ada solusi lain?

4. Kalau saya mengajukan pelepasan WNI, apakah KTP saya tidak bisa dipakai lagi?

5. Pada saat mengajukan pelepasan WNI, ada syarat mengenai “Surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan pemohon akan menjadi warga negara asing yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah” di website AHU. Negara saya tidak bisa menyediakan surat naturalisasi dan saya hanya punya bukti passport asing. Apakah saya bisa pakai passport saja?

Sekian dan terima kasih.
 
Last edited:
Translation of the above by https://translate.google.com

Raymond wrote :
Hi everyone,

Allow me to post in Indonesian because I am not fluent in English.

I am an ex-Indonesian citizen who has become a citizen of another country.

My current situation is that I have received a job offer in Indonesia and I have accepted the offer and will work as an expatriate. My questions are as follows.

1. Do I need to submit a letter of release from Indonesian citizenship before I can apply for a working visa?

2. How long does the application process take and does it have to go through the Indonesian Embassy in my country?

3. I can actually not apply for release of citizenship, but my marriage certificate in my current country states that my citizenship is Indonesian (I got married while I was still an Indonesian citizen) so it will definitely be known when applying for a spouse visa for my wife. Is there another solution?

4. If I apply for release from Indonesian citizenship, can my KTP no longer be used?

5. When applying for release from Indonesian citizenship, there is a requirement regarding "A statement from a foreign state official stating that the applicant will become a foreign citizen translated into Indonesian by a sworn official translator" on the AHU website. My country cannot provide naturalization papers and I only have a foreign passport as proof. Can I just use a passport?

That's all and thank you.
 
1. Do I need to submit a letter of release from Indonesian citizenship before I can apply for a working visa?
I don't know . I suggest you to contact the Indonesian Embassy in your present country and start the "release of Indonesian citizenship" process there or in Indonesia .
At the same time I guess your employer can start requesting your work permit/Work Visa with your foreign passport / Saya tidak tahu. Saya sarankan Anda menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di negara Anda saat ini dan memulai proses "pelepasan kewarganegaraan Indonesia" di sana atau di Indonesia.
Pada saat yang sama, saya kira majikan Anda dapat mulai meminta izin kerja/Visa Kerja dengan paspor asing Anda.
2. How long does the application process take and does it have to go through the Indonesian Embassy in my country?
I don't know . You could ask the Indonesian Embassy . Your Indonesian relative could ask Immigration here in Indonesia / Saya tidak tahu. Anda bisa bertanya Kedutaan Besar Indonesia. Kerabat Anda yang berkewarganegaraan Indonesia bisa bertanya Imigrasi di Indonesia.
3. I can actually not apply for release of citizenship, but my marriage certificate in my current country states that my citizenship is Indonesian (I got married while I was still an Indonesian citizen) so it will definitely be known when applying for a spouse visa for my wife. Is there another solution?
I guess the "release of citizenship" process and your 'Work Visa + Dependent Visa for your spouse' are independent , so maybe they can be done at the same time (confirm this at Embassy/Immigration) / Saya kira proses "pelepasan kewarganegaraan" dan 'Visa Kerja + Visa Tanggungan untuk istri Anda' bersifat independen, jadi mungkin keduanya dapat dilakukan pada saat yang sama (konfirmasikan hal ini di Kedutaan/Imigrasi).
4. If I apply for release from Indonesian citizenship, can my KTP no longer be used?
Just after you got a foreign citizenship , your KTP should not be used anymore / Segera setelah Anda memperoleh kewarganegaraan asing, KTP Anda tidak boleh digunakan lagi.
5. When applying for release from Indonesian citizenship, there is a requirement regarding "A statement from a foreign state official stating that the applicant will become a foreign citizen translated into Indonesian by a sworn official translator" on the AHU website. My country cannot provide naturalization papers and I only have a foreign passport as proof. Can I just use a passport?
I don't know / Saya tidak tahu .
 
You already lost the Indonesian citizenship when you became a citizen of somewhere else. You should probably hand in your old Indonesian passport to the embassy to be cancelled.
 
Halo semuanya,

Izinkan saya untuk post pakai bahasa Indonesia karena saya tidak fasih bahasa English.

Saya adalah ex-WNI yang sudah menjadi warga negara lain.

Situasi saya saat ini, saya mendapat offer kerja di Indonesia dan saya sudah menerima offer tersebut dan akan bekerja sebagai expatriate. Pertanyaan saya adalah sebagai berikut.

1. Apakah saya perlu mengajukan surat pelepasan WNI dahulu baru bisa mengajukan working visa?

2. Berapa lama proses pengajuan nya dan apakah harus lewat KBRI di negara saya?

3. Saya sebenarnya bisa tidak mengajukan pelepasan kewarganegaraan, tapi surat nikah saya di negara saya sekarang menyatakan kalau kewarganegaraan saya adalah Indonesia (Saya menikah waktu saya masih WNI) sehingga pasti ketahuan pada saat apply spouse visa untuk istri saya. Apakah ada solusi lain?

4. Kalau saya mengajukan pelepasan WNI, apakah KTP saya tidak bisa dipakai lagi?

5. Pada saat mengajukan pelepasan WNI, ada syarat mengenai “Surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan pemohon akan menjadi warga negara asing yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah” di website AHU. Negara saya tidak bisa menyediakan surat naturalisasi dan saya hanya punya bukti passport asing. Apakah saya bisa pakai passport saja?

Sekian dan terima kasih.
Hi Raymond,
take this with a grain of salt, I might be wrong, but from what I know...
izin kerja (IMTA) dan KITAS bisa diproses bersamaan dan secara independen karena kategori izin tinggalnya adalah sponsor perusahaan.

Surat pelepasan WNI diperlukan di dinas kependudukan untuk menghapus NIK lama dan membuat NIK baru ketika pembuatan SKTT untuk KITAS (yang akan menjadi KTP-OA ketika konversi ke KITAP). Tanpa surat tersebut, ex-WNI akan ada dobel NIK sehingga tidak bisa diproses.

Proses step-by-step mendapatkan surat tersebut bisa dilihat di sini:

First step untuk dilakukan di LN adalah mendapatkan laporan penyerahan passport di embassy/konsulat Indonesia di LN. Sisanya, dokumen bisa dipersiapakan di Indonesia. Funny I know, but obtaining a foreign passport + surrendering your Indonesian passport overseas doesn't automatically change your citizenship status in Indonesia.
 
Hi Raymond,
take this with a grain of salt, I might be wrong, but from what I know...
izin kerja (IMTA) dan KITAS bisa diproses bersamaan dan secara independen karena kategori izin tinggalnya adalah sponsor perusahaan.

Surat pelepasan WNI diperlukan di dinas kependudukan untuk menghapus NIK lama dan membuat NIK baru ketika pembuatan SKTT untuk KITAS (yang akan menjadi KTP-OA ketika konversi ke KITAP). Tanpa surat tersebut, ex-WNI akan ada dobel NIK sehingga tidak bisa diproses.

Proses step-by-step mendapatkan surat tersebut bisa dilihat di sini:

First step untuk dilakukan di LN adalah mendapatkan laporan penyerahan passport di embassy/konsulat Indonesia di LN. Sisanya, dokumen bisa dipersiapakan di Indonesia. Funny I know, but obtaining a foreign passport + surrendering your Indonesian passport overseas doesn't automatically change your citizenship status in Indonesia.
Terima kasih untuk saran nya. Saya sudah menyerahkan akta lahir dan Paspor saya ke KBRI. Katanya mereka akan proses di AHU dan kirim surat pelepasan kewarganegaraan saya.

Jadi intinya kalau mau apply visa kerja, NIK saya sebagai WNI harus dihapus dulu dari database Indonesia yah?
Padahal nama saya di passport baru saya beda dengan nama WNI saya, jadi ada kemungkinan tidak ketahuan, but who knows?
 

Follow Us

Latest Expat Indo Articles

Latest Tweets by Expat Indo

Latest Activity

New posts Latest threads

Online Now

Newest Members

Forum Statistics

Threads
6,284
Messages
104,843
Members
3,553
Latest member
Kazmi
Back
Top Bottom