Indonesia is currently working on an update on the criminal code (KUHP), with voting expected this year, possibly as early as February.
While it is possible that there are changes upcoming, some of the articles in the draft are seriously troubling, if not unsurprising.
Sexual relations outside of marriage is currently illegal in Indonesia if one (or more) of the parties are married, and if reported by their other partner. However, the draft purposes to make all sexual relations outside of marriage, and expands the parties who can report this to "any negatively affected third parties". Theoretically this means if you don't like your neighbor shagging his girlfriend, you could report them (article 484)
You don't even have to be caught engaging in the act, in fact merely living together as husband and wife without an official marriage would be illegal and punishable with up to 1 year in jail (article 488).
Article 481 bans the demonstration of pregnancy prevention devices (contraceptives) by unauthorized parties. It doesn't specify who the authorized parties are, but it does exempt officials in charge of family planning (keluarga berencana) and those tasked with STD prevention (article 483).
Moving on, it also purposes criminal charges for insulting public authority and state institutions if it results in public unrest (article 407). But more importantly broadcasting, showing, and otherwise publicizing insults towards public authority and state institutions, even if it doesn't cause public unrest, is punishable by up to 3 years (article 408) We may have to tone down the jokes around here.
Further reading:
Reuters: Draft proposals in Indonesian parliament aim to ban extramarital sex
ABC.net: Indonesian's LGBT community under threat as government sets sights on making gay sex illegal
Excerpts of the draft in Bahasa Indonesia:
(note: some pasal numbers may differ depending on which draft you read).
Download full text here: http://reformasikuhp.org/r-kuhp/
Pasal 407
Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Pasal 408
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 481
Setiap orang yang tanpa hak secara terang‑terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang‑terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang‑terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.
Pasal 483
Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 dan Pasal 484 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.
Pasal 484
(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
a. laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
c. laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
(3)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.
Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 488
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
While it is possible that there are changes upcoming, some of the articles in the draft are seriously troubling, if not unsurprising.
Sexual relations outside of marriage is currently illegal in Indonesia if one (or more) of the parties are married, and if reported by their other partner. However, the draft purposes to make all sexual relations outside of marriage, and expands the parties who can report this to "any negatively affected third parties". Theoretically this means if you don't like your neighbor shagging his girlfriend, you could report them (article 484)
You don't even have to be caught engaging in the act, in fact merely living together as husband and wife without an official marriage would be illegal and punishable with up to 1 year in jail (article 488).
Article 481 bans the demonstration of pregnancy prevention devices (contraceptives) by unauthorized parties. It doesn't specify who the authorized parties are, but it does exempt officials in charge of family planning (keluarga berencana) and those tasked with STD prevention (article 483).
Moving on, it also purposes criminal charges for insulting public authority and state institutions if it results in public unrest (article 407). But more importantly broadcasting, showing, and otherwise publicizing insults towards public authority and state institutions, even if it doesn't cause public unrest, is punishable by up to 3 years (article 408) We may have to tone down the jokes around here.
Further reading:
Reuters: Draft proposals in Indonesian parliament aim to ban extramarital sex
ABC.net: Indonesian's LGBT community under threat as government sets sights on making gay sex illegal
Excerpts of the draft in Bahasa Indonesia:
(note: some pasal numbers may differ depending on which draft you read).
Download full text here: http://reformasikuhp.org/r-kuhp/
Pasal 407
Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Pasal 408
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 481
Setiap orang yang tanpa hak secara terang‑terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang‑terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang‑terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.
Pasal 483
Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 dan Pasal 484 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.
Pasal 484
(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
a. laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
c. laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
(3)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.
Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 488
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.