I am an ex WNI, due to my parents' divorce, I moved to NL with my mother when I was 10 years old. When I was 16, my mother took the Dutch nationality, and changed this for me as well. Now I am 41 years old, married with my dutch husband and together have 5 children. We have online income from internet marketing. We want to live in indonesia permanently. I know I can apply for a repatriation kitas, which I can also convert to kitap right away.
My question is:
Can my husband and children apply for a C317 once i have my persetujuan for the C318 or do they have to enter on visa kunjungan first and as soon as I received my Kitap apply for a C317 for them?
According to pasal 54c (see below) my husband and children could also get a Kitap if i have a Kitap. is this correct?
Looking forward to your replies!
Warm regards,
Sona & Fam.
Pasal 54
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas
sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut
usia;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing
pemegang Izin Tinggal Tetap; than
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks
subjek anak berkewarganegaraan ganda
Republic of Indonesia.
(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak
memiliki paspor kebangsaan.
(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan
pendulum Indonesia.
My question is:
Can my husband and children apply for a C317 once i have my persetujuan for the C318 or do they have to enter on visa kunjungan first and as soon as I received my Kitap apply for a C317 for them?
According to pasal 54c (see below) my husband and children could also get a Kitap if i have a Kitap. is this correct?
Looking forward to your replies!
Warm regards,
Sona & Fam.
Pasal 54
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas
sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut
usia;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing
pemegang Izin Tinggal Tetap; than
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks
subjek anak berkewarganegaraan ganda
Republic of Indonesia.
(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak
memiliki paspor kebangsaan.
(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan
pendulum Indonesia.