Actually, it looks like the retirement visa has been canceled with the Omnibus Law-it went unnoticed:
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:
Pasal 39
(1) Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja,
peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan
keluarganya, serta Orang Asing yang kawin
secara sah dengan warga negara Indonesia,
yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia untuk bertempat tinggal dalam
jangka waktu yang terbatas; atau
b.dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas
kapal, alat apung, atau instalasi yang
beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut
teritorial, landas kontinen, dan/ atau Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Visa tinggal
terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.